Mei 18, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

2 min read
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten. Tersangka inisial SMS selaku direktur utama dan presiden direktur PT AXI.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi, yaitu SMS dan W, Rabu (23/3/2022). Dari hasil pemeriksaan, SMS ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara pengadaan komputer UNBK ini.

Tersangka, lanjut Leonard adalah direktur plus presiden direktur PT AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.

Dindikbud Pemprov Banten menurutnya melakukan kontrak dengan perusahaan ini untuk pengadaan unit komputer. Namun, pengadaan komputernya tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

BACA JUGA  Pesta Sabu, Pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Dibekuk Polisi!

“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” jelasnya.

Selain itu, tim dari Kejati telah menghitung kerugian negara bersama auditor. Pengadaan komputer senilai Rp 25 miliar ini totalnya Rp 8,9 miliar.

“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif COVID-19,” ujarnya.

Total ada empat tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, ada eks Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT AXI.

“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tegas Kajati Leonard.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *