Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
2 min readKajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi, yaitu SMS dan W, Rabu (23/3/2022). Dari hasil pemeriksaan, SMS ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
“Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” kata Kajati Leonard di Serang, Banten.
Tersangka, lanjut Leonard adalah direktur plus presiden direktur PT AXI pada 2018. Perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak,” jelasnya.
“Dengan kerugian ini saya telah memerintahkan penyidik untuk upaya pengembalian dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, kami ingin juga menyampaikan sebelum ditahan tersangka dinyatakan negatif COVID-19,” ujarnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus pengadaan komputer untuk ujian nasional ini. Pertama, ada eks Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, dari pihak swasta sebagai vendor dan supplier Ucu S dan terakhir adalah tersangka berinisial SMS dari PT AXI.
“Tim penyidik maraton untuk pemberkasan agar perkara ini bisa segera kami limpahkan,” tegas Kajati Leonard.[]