Mei 18, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Masuk Zona Merah, BPBD Kabupaten Serang Perketat Prokes

2 min read

Status Covid-19 Kabupaten Serang meningkat dari zona orange menjadi zona merah pada Senin 5 Oktober 2020. Hal itu terjadi karena adanya lonjakan kasus selama tujuh hari terakhir berdasarkan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan data yang dihimpun dari website dinas kesehatan Kabupaten Serang, sampai Senin 5 Oktober total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 325 orang.

Dari jumlah itu, 112 orang isolasi mandiri di rumah atau fasilitas lain, 28 orang dalam perawatan di rumah sakit, 174 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi dan 11 orang telah meninggal dunia.

Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Serang,Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19 di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa (15/9/2020).

Dari penegakan hukum tersebut, petugas memberikan sanski sosial berupa Push Up dan didata bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Sanksi Pelanggar Prokes

Kepala BPBD Kabupaten Serang Nana Sukmana mengatakan, pelaksanaan PSBB Provinsi Banten guna meningkatkan kedisplinan masyarakat Kabupaten Serang yang dilaksanakan sampai 22 hari kedepan.

BACA JUGA  OJK Tetapkan Desa Wisata Padarincang Kabupaten Serang Jadi Desa Keuangan Inklusi

“Untuk empat hari kedepan kita melaksanakan di wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Jadi nanti lebih banyak hari berikutnya ke sasaran-sasaran untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten. Petugas yang melaksanakan meliputi dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.

“Razia gabungan ini kami laksanakan di titik perbatasan Serang dan Cilegon dimana pelaksanaannya berkesinambungan baik wilayah Serang barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara pelaksanaan selanjutnya,” ujar Ajat di sela-sela razia.

Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan covid-19.

BACA JUGA  Daniel Radcliffe Enggan Bintangi Film Terbaru Harry Potter, Apa Alasannya?

Pantauan di lokasi, Operasi yang dilakukan pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut diawali dengan menggelar apel bersama untuk mendengarkan arahan dari Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat dan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Dalam Razia tersebut, petugas gabungan dengan cara menghentikan pengendara roda dua dan empat dan juga angkutan umum yang terlihat tidak menggunakan masker.

Setelah dihentikan, bagi yang tidak menggunakan masker diberikan arahan, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan diberikan masker. Tak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar untuk push up dan kemudian didata berdasarkan KTP.[Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *