April 27, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Perda Covid-19 Disahkan, Masyarkat Banten Diminta Taati Prokes

2 min read

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyrakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan terlebih lagi saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Banten telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1).

Menurut Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

Andika juga meminta masyarakat dan semua pihak di Banten mendukung upaya Pemprov dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya. “Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

BACA JUGA  Film Korea Emergency Declaration Keluarkan Trailer

Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha untuk melaksanakan kebiasaan baru dan menaati protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Andika mengungkapkan, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemprov Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. [Nji-diksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *