Juli 27, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Penanganan (PMKS) Menjadi Prioritas Dinas Sosial Kabupaten Serang

5 min read

Banyaknya masalah sosial memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan integratif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Penanganan masalah sosial itu meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1 ayat 2.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 tahun 2012 tentang Jenis, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial. PMKS diartikan sebagai seseorang, kelompok maupun masyarakat yang karena hambatan, kesulitan atau gangguan sehingga tidak dapat memenuhi fungsi sosialnya,yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan hidup, baik jasmani, rohani maupun sosial dengan wajar.

Adapun jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menurut Permensos RI No. 08 Tahun 2012 yaitu Anak balita terlantar, anak terlantar, Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Penyandang disabilitas, Perempuan rawan sosial, Lanjut USia terlantar, Fakir Miskin, Keluarga Berumah Tidak Layak Huni, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak yang benjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok minoritas,Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Korban Penyalahgunaan NAPZA, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS), Korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, Komunitas Adat Terpencil.

Penanganan PMKS

Pemerintah Kabupaten Serang memprioritaskan penanganan PMKS di kabupaten melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang dengan memiliki program-program untuk penanganan PMKS dengan berbagai kegatan yang diselenggarakan di setiap bidang.

Bidang Fakir Miskin

Penanganan PMKS untuk Kemiskinan sangatlah luas. Peningkatan Kesejahteraan Sosial, untuk penanganan masyarakat Fakir Miskin dapat melalui program seperti KUBE (Kelompok Usaha Bersama), UEP (Usaha Ekonomi Produktif), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Program Sembako, RTLH (Validasi Data RS.RTLH), KUBE (Kelompok Usaha Bersama).

BACA JUGA  Rayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah, Airin: Sambut Kemenangan Bermakna

KUBE (Kelompok Usaha Bersama)

KUBE merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. Adapun bantuan usaha yang diberikan untuk KUBE berupa barang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil musyawarah kelompok KUBE. 1 (satu) kelompok KUBE terdiri dari 10 (sepuluh) orang miskin, bantuan diberikan sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) untuk per kelompok KUBE yang dikelola bersama-sama. Contoh KUBE yang sudah berhasil sukses adalah KUBE e-warong penyaluran BPNT.

UEP (Usaha Ekonomi Produktif)

Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok atau perorangan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. Bantuan UEP diberikan untuk PRSE (Perempuan Rawan Sosial Ekonomi). Bantuan UEP diusulkan sebagai kelompok, 1 (satu) kelompok terdiri dari 5 (lima) orang perempuan. Masing-masing per orang mendapatkan bantuan sosial. Bantuan sosial ini berupa barang alat tata boga dan bahan-bahan pendukungnya.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Program Sembako

Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT, adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako.

 

Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/ bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya. Masyarakat Kabupaten Serang yang mendapatkan BPNT/Program Sembako yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 56.772 KPM.

BACA JUGA  Pemkab Serang Berikan Beasiswa UI hingga Biaya Hidup

Validasi Data RS. RTLH

Validasi Data, yang selanjutnya disebut Validasi, adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi. Dinsos Kab. Serang melaksanakan penanganan kemiskinan berbasis bantuan sosial yaitu berupa validasi data rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Dinsos Kab. Serang hanya melakukan validasi data RS. RTLH adapun pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kab. Serang dan Dinas Sosial Kab. Serang juga mengupayakan bansos validasi data RS.RTLH ini melalui BAZNAS Kab. Serang. Didalam melakukan validasi data untuk rumah yang tidak layak huni yang menerima bantuan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Biidang Rehabilitasi Sosial

Penanganan PMKS pada Dinas Sosial Kabupaten Serang mempunyai sasaran yang sangat spesifik yaitu berada pada bidang Rehabilitasi Sosial (Resos). Pada bidang Rehabilitasi Sosial memiliki 22 (dua puluh dua) PMKS yang harus ditangani, yaitu
1. Anak balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
4. Penyandang Disabilitas
5. Perempuan Rawan Sosial
6. Lanjut Usia Terlantar
7. Anak yang berhadapan dengan hukum
8. Anak jalanan
9. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan/diperlakukan salah
10. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
11. Tuna Susila
12. Gelandangan
13. Pengemis
14. Pemulung
15. Kelompok Minoritas
16. Bekas Warga BInaan Lembaga Pemasyarakatan (BWPLP)
17. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
18. Korban penyalahgunaan NAPZA
19. Korban Trafficking
20. Korban Tindak Kekerasan
21. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
22. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis

BACA JUGA  Ini Sejarah Peringatan Hari Tanpa Bra, Hingga Upaya Cegah Kanker Payudara

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Penanganan PMKS Pada Dinas Sosial Kabupaten Serang di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yaitu Korban Bencana Alam. Korban Bencana Sosial, dan Korban Bencana Non Alam.

Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, angin putting beliung. Bencana Sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Contoh: akibat kerusuhan, akibat tawuran, akibat kebakaran, akibat tersambar listrik, akibat orang tenggelam.

Bencana Non Alam yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror. Contoh : flu burung, DBD, Kegagalan tekhnologi,

Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang pemberdayaan sosial merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab. Serang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang melibatkan unsur masyarakat yang berkiprah dalam pembangunan. Adapun kegiatannya yang dilakukan penyuluhan kesejahteraan sosial, pembinaan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial, fasilitasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), pembinaan Kelembagaan Usaha Sosial, dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT “Kule Bangkit”). [Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *