April 28, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Pastikan Penuhi Hak Pekerja, Disnakertrans Kabupaten Serang Imbau Perusahaan Ikuti Program BPJS

2 min read

Untuk memastikan hak-hak pekerja di Kabupaten Serang terpenuhi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mendorong serta mengimbau perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dengan mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawannya.

Kepala Bidang HI Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan menegaskan, pihaknya telah mengingatkan dan mengimbau kepada para perusahaan untuk segera mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawannya. Di Kabupaten Serang terdapat 1.716 perusahaan. Sementara untuk perusahaan yang telah mengikuti kepesertaan BPJS sudah 915 perusahaan atau 53 persen.

Kepala Bidang HI Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan

“BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Kewajiban ini sesuai UU BPJS No 24 Tahun 2011, dengan upah Rp1 juta itu sudah wajib mengikuti kepesertaan program BPJS,” jelas Iwan.

BACA JUGA  Pasokan Vaksin dari Pemerintah Pusat ke Banten Rendah

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja ini banyak manfaatnya, diantaranya apabila mendapat musibah kecelakaan kerja bisa dicover BPJS. Selain itu juga untuk kesejahteraan keluarganya apabila ada musibah kematian.

“Kita rutin lakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya. Kita juga kerap bersama pihak BPJS turun ke perusahaan langsung, Jadi bila perusahaan mengikuti program ini dapat melindungi pekerjanya baik dari kecelakaan atau musibah kematian,” tandasnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Seperti diketahui, pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan akan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat lainnya, menjamin pekerja dari risiko kematian saat masih aktif bekerja (belum pensiun) dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan. [Adv]

BACA JUGA  Tim KDEKS Provinsi Banten Terbentuk, Ini Harapan Pj Gubernur Al Muktabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *