Mei 1, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Kendaraan Milik BUMN Bakal Dilarang Beli Pertalite

3 min read

Petugas memeriksa Nosel dan selang Pertalite RON 90 sebelum peluncuran di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7). PT Pertamina (Persero) akan menjual produk bensin baru yakni Pertalite RON 90 pertama kali pada Jumat (24/7) di Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan target penjualan rata-rata pada minggu pertama sebanyak 500.000 liter per hari. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/aww/15. *** Local Caption ***

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam waktu dekat akan melarang mobil mewah untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite. Tak hanya mobil mewah, kendaraan dinas TNI, Polri dan juga milik BUMN juga masuk dalam kriteria pelarangan pembeli Pertalite.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (6/6/2022).

Yang jelas, saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika mengatakan, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ungkap Erika.

BACA JUGA  Polda Banten Gelar Ngaji Bareng dan Doa Bersama Ulama Umaro Agar Pandemi Berakhir

Erika mengatakan, kriteria kendaraan yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya Cubicle Centimeter (CC) yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar dia.

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. “Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” katanya.

BACA JUGA  Kampanye di Ciomas, Pandji Disuguhi Kopi Gunung Karang

Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” kata dia.

Untuk diketahui, kriteria-kriteria itu sejatinya akan masuk ke dalam petunjuk teknis yang sekarang sedang digodok oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pertamina.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga sedang membahas mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto sebelumnya mengatakan bahwa dari yang ia dengar, salah satu kriteria yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.

“Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terang Mulyanto, Jumat (27/5/2022).[]

BACA JUGA  Horor Perdana Carissa Peruset, “Surat dari Kematian”

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *