April 28, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

China Ngamuk, Warganya Kena Hukuman Kasus Mata-Mata di AS

2 min read

Hubungan China dan Amerika Serikat (AS) kembali memanas. Kali ini pemerintah Negeri Tirai Bambu mengecam hukuman yang diberikan oleh AS kepada seorang warga negara China.

Laporan Reuters mengatakan WN China tersebut dihukum akibat mencuri rahasia dagang dari perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.

“Tuduhan itu murni rekayasa,” Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Senin (8/11/2021). “Kami menuntut agar AS menangani kasus ini sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil untuk memastikan hak dan kepentingan warga negara China.”

Pada Jumat (5/11/2021), Departemen Kehakiman AS mengumumkan juri federal memutuskan WN China bernama Xu Yanjun bersalah atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi.

Dia juga mendapatkan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang. Xu akan menghadapi 60 tahun penjara dan denda lebih dari US$ 1 juta.

Xu adalah salah satu dari 11 warga negara China yang disebutkan dalam dakwaan tahun 2018 terkait dengan skema selama bertahun-tahun untuk mencuri teknologi dari GE Aviation dan Grup Safran Prancis.

BACA JUGA  Jokowi Pastikan Tak Ada Korban Omicron yang Sudah Divaksin

Xu adalah satu-satunya yang telah ditangkap. Dia ditangkap di Belgia pada April 2018 dan diekstradisi ke AS pada Oktober tahun itu. Xu menghadapi tuduhan membuat alias untuk melakukan spionase ekonomi sejak 2013.

“Xu berusaha mencuri teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit eksklusif GE Aviation, yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara China,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.[]

 

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *