Maret 27, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Tingkatkan Layanan, Dishub Kabupaten Serang Terapkan Smartcard untuk KIR

2 min read

Untuk meningkatkan layanan kepengurusan pengujian kendaraan bermotor KIR atau uji kelayakan kendaraan pada kendaraan umum, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mulai menerapkan sistem smartcard atau kartu pintar untuk KIR.

Pemberlakuan Smartcard atau juga disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana M Edi Firdaus Lutfie mengatakan, hal ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan petugas Dishub kepada masyarakat yang ingin melakukan uji KIR.

“Smartcard ini sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang harus dimulai pada 2021 ini. Jadi yang KIR nya habis langsung diganti dengan smartcard, kalau belum habis belum ganti jadi masih mengunakan yang lama,” kata Edi, Selasa (23/3).

Edi menambahkan, penggunaan sistem smart card ini juga sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif. Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.

BACA JUGA  Kontrakan Mendiang Olga Syahputra Masih Utuh, Kini Diminati Banyak Orang

ADVERTORIAL Archives - Digdaya Mediatama

Kadishub Kabupaten Serang Hedi Tahap

“Dari sistem ini salah satu supaya kami ada sistem laporan ke pusat, sehingga wajib lakukan sistem smartcard untuk mempermudah laporan. Ditambah pembayaran KIR mengunakan e-money,” paparnya.

Diketahui bahwa, Pemerintah pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smartcard dilarang untuk melaksanakan pengujian.

Sementara Kepala Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang, Agus Priyatno menjelaskan, bagi pengemudi yang ingin mengurus KIR smart card harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Pemohon daftar dulu KTP, STNK setelah daftar ke validasi bayar ke tunai, terus ke pengujian kendaraan setelah itu ke pencetak smartcard atau surat lulus uji elektronik Alhamdulillah itu sudah di terapkan sejak bulan Januari,” ungkapnya.

Pada bulan Januari 2021, Dishub Kabupaten Serang sudah menghabiskan 1000 kartu smartcard. Namun pada bulan Febuari of karena habis, pada bulan Maret kembali pengadaan smartcard. “Pada awal bulan Maret ini sudah habiskan 1,200 kartu smartcard, jadi rata-rata satu hari itu 120 sampai 130 kendaraan,” tungkasnya.[Adv]

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Qur'aniyyah, Pilar Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Ilmu Keagamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *