Tekan Angka Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DKBPPPA Kabupaten Serang Langkah Strategis Ini
4 min readPemkab Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang terus berupaya menekan angka kekerasan perempuan dan anak serta meningkatkan pelayanan Keluarga Berencana (KB).
Langkah tersebut merupakanb upaya pengendalian pertambahan penduduk di Kabupaten Serang. Di bawah pimpinan Kepala Dinas Tarkul Wasyit S.Ip, M.Si dan Sekretaris Dra Nina Martini, DKBPPPA Kabupaten Serang terus berupaya agar tugas dan fungsinya berjalan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang, salah satu upayanya yakni terus melakukan optimalisasi fungsi ketahanan keluarga.
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Tarkul Wasyit mengatakan, hingga awal tahun ini sudah ada 14 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Serang. Angka tersebut tertinggi di Kecamatan Kragilan. Namun demikian jika dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, angka tersebut tidak terjadi peningkatan yang signifikan, sehingga dapat dikatakan masih terkendali.
“Tahun lalu hanya 12 kasus, sampai akhir tahun 103 kasus,” ujarnya.
Meski demikian, semua kasus tersebut semua sudah tertangani. Dari kasus yang masuk paling banyak berupa pelecehan seksual terhadap anak. Pelakunya pun kebanyakan merupakan orang dekat korban.
Penyadaran pada Masyarakat
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan tersebut. Diantaranya moral, mental, pergaulan lingkungan, media sosial hingga gadget. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, DKBPPPA Kabupaten Serang terus melakukan upaya untuk menekannya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Salah satunya dengan mengimbau kepada keluarga, masyarakat dan pemangku kepentingan bahwasanya pada prinsipnya anak merupakan tanggungjawab kita bersama. Oleh karena itu manfaatkan waktu di rumah untuk memantau anak ketika bergaul. Perhatikan sikap dan perilaku anak dalam kesehariannya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa
“Saya imbau pada masyarakat lakukan delapan fungsi keluarga, fungsi agama, cinta kasih, lingkungan, pendidikan, sosialisasi, interaksi, ekonomi, reproduksi dan kelestarian lingkungan. Jika delapan fungsi keluarga itu dilakukan maka sama dengan menjalankan syariat agama kita, keluarga jadi tentram,” tuturnya.
Sosialisasi Penggunaan Alat Kontrasepsi
Selama masa pandemi, DKBPPPA juga terus gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan alat kontrasepsi sebagai upaya pengendalian pertambahan penduduk. Saat ini jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kabupaten Serang mencapai 321 ribu. Dari jumlah tersebut yang sudah menggunakan KB baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan non MKJP akumulasi ada 76 persen. Oleh karena itu target peserta yang akan dilindungi tahun ini sebanyak 25 ribu.
“Tahun lalu target tercapai akumulatif. Capaian MKJP hanya 76,80 persen, ini target yang bagus,” ujarnya.
Untuk alat kontrasepsi tahun ini dipastikan tercukupi. Namun demikian pada prinsipnya karena penggunaan alat kontrasepsi merupakan privasi setiap orang, maka pihaknya terus melakukan edukasi agar menggunakan alat kontrasepsi yang rasional. “Seperti ketika baru menikah jangan dulu pakai IUD tapi pakai kondom saja. Peminat kondom relatif rendah, hanya 5 persen,” tuturnya.
Untuk mekanisme pembagian alat kontrasepsi, pihaknya memanfaatkan jejaring yang ada dibawah melalui klinik dan puskemas. Ketika mereka mau melakukan pembinaan maka mereka akan lapor lebih dulu kebutuhannya.
“Misal (persediaan) untuk sebulan, seminggu, kita bisa petugas datang ke rumah atau PUS hubungi kita. Pelayanan sampai saat ini masih menyesuaikan dengan prokes (Protokol kesehatan),” ucapnya.
Target Kabupaten Layak Anak
Selanjutnya, DKBPPPA juga sedang berupaya untuk mencapai kabupaten layak anak dengan predikat Madya. Saat ini pihaknya sedang bergerak proses verifikasi, kemudian juga telah melakukan bimtek pada tanggal 12-13 Maret terhadap para tenaga pendidik dan komite sekolah. Targetnya, dari pratama minimal ke madya.
Saat ini di Kabupaten Serang sudah ada juga sekolah dan pondok pesantren ramah anak. Sedangkan untuk kecamatan layak anak baru 24 yang sudah terbentuk, lima kecamatan ditargetkan tahun ini bisa terbentuk.
Sebuah sekolah atau pun kabupaten dikatakan layak anak memiliki banyak kriteria, pertama adanya komitmen dan dukungan dari pemangku kepentingan dan lahir kebijakan dari pemerintah kaitan aspek regulasi. Kedua adanya sarana prasarana. “Terus ketika diverifikasi pusat Kabupaten Serang dalam rangka upaya mewujudkan kabupaten layak anak sudah punya belum perda ketahanan keluarga, perlindungan anak, KLA (Kabupaten Layak Anak), perbup KLA, itu aspek regulasi dulu,” katanya.
DKBPPPA juga terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isbat nikah selama tiga tahun terakhir. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan program tersebut. “Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan, kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya,” ujarnya. Selama kurun waktu tiga tahun yakni sejak 2018 sampai 2020 total sudah ada 5.214 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah dari target 5.900 pasangan atao mencapai 88,37 persen.
Uuntuk target tahun 2021, , sesuai surat edaran Bupati Serang setiap kecamatan masing-masing ditargetkan sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara sirih namun belum secara hukum negara.[Adv]