Oktober 9, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Tegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Lakukan Sosialiasi Hingga Rekrut Tenaga Bantuan Oprasional

2 min read

Dalam rangka menegakan dan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Serang menggandeng Linmas di masing-masing desa. Di tahun 2021, penegakan Perda dilakukan satu bulan sekali kaitannya dengan pasus pada seperti di pasar, tempat wisata, bangunan liar.

“Penegakan perda yang pure (Murni) kita coba garap ada korelasinya dengan Linmas, jadi di 2021 kita coba penertiban Perda dilakukan 1 bulan sekali yang kaitannya dengan Linmas,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Adjat Sudrajat kepada awak media di kantornya, Senin (29/3).

Adjat menerangkan, pihaknya sudah melaksanakan seleksi Linmas di tiap desa sesuai kriteria dan didapat 44 Tenaga Bantuan Operasi (TBO) yang akan membantu tugas Satpol PP.

“Linmas kita jadikan TBO, Linmas yang membantu pelaksanaan Satpol PP saat ini sudah kita rekrut 44 orang,” ungkapnya.

Adapun 44 TBO yang direkrut bagi tiga regu untuk pelaksanaan tugasnya baik itu jaga, piket dan lepas piket, patroli, maupun dalam kegiatan giatnya atau kegiatan linmasnya. Di Satpol PP Kabupaten Serang saat ini terdapat 97 orang, 90 non PNS dan 7 orang PNS.

BACA JUGA  Bappeda Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritas Pembangunan di Kabupaten Serang

“Ini kurang ideal, minimal kita 150 maksimal 350 personil, kita hanya bisa rekrut dari CPNS dan kita hanya dapat 3 orang setiap penerimaan. Idealnya minimal kita punya tiga regu naik turun Dalmas itu di 5 sampai 6, kendaraan patroli itu ada kendaraan pengawalan ada juga kendaraan yang buat bencana, meski tidak digunakan setiap hari ya,” paparnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sendiri, di Satpol PP Kabupaten Serang hanya memiliki 11 kendaraan terdiri dari 5 kendaraan dinas, 2 unit dalmas dan 4 unit mobil patroli.

Untuk pekat atau penyakit masyarakat akan dilaksanakan pertriwulan atau per tiga bulan sekali melakukan patroli. Namun jika ada aduan masyarakat Satpol PP akan turun langsung. “Tapi kalau ada yang membuat keresahan masyarakat akibat hiburan malam kita tetap turun, gol ahirnya kita satpol PP kedepannya kita tetap humanis tapi tetap tegas,” paparnya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Adjat menyatakan pentingnya dalam melaksanakan penegakan perda dan berfokus untuk melakukan bersinergi dengan Dispendagkop, Perijinan, Pariwisata dan Dishub.

BACA JUGA  Nyalon Gubernur Banten, Emak-Emak Minta Airin Bangun Fasilitas Taman Bermain Anak

“Mudah-mudahan ada peningkatan PAD perpajakan di hotel untuk pengendalian dan pengawasan disamping nanti giat kolaborasi tersebut,” jelasnya.

Grafik cukup signifikan patroli yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang di masa Pandemi COVID-19 sudah melakukan 21 kali patroli selama satu bulan dan penertiban satu bulan sekali.
“Kedepan sosialisasi Perda kita akan kerjasama dengan hukum sehingga masyarakat tau hukumnya dan sanksinya,” terangnya.

Ia berharap ada riwerd bagi masyarakat yang sadar hukum bukan hanya sanksi saja yang diberikan masyarakat yang melanggar hukum.

“Seperti kelompok sadar wisata, nanti kami bikin ada kelompok sadar hukum bagian dari pada di desa minimal memberikan informasi terkait Perda, sehingga tugas kami terbantu,” tungkasnya.[Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *