Susun Roadmap 2025-2027, TPID Kabupaten Serang Dorong Kerja Sama Antar Daerah
3 min readTim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Aula KH.Syam’un pada Selasa, 16 Juli 2024. Rakor sebagai bentuk upaya dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, utamanya untuk menjaga kondisi bahan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, bahwa sumber utama inflasi disebabkan peningkatan harga komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai, sementara komoditas penahan inflasi seperti beras, telur ayam ras, dan minyak goreng.
”Rakor untuk memastikan bagaimana situasi dan kondisi stok produksi, distribusi dan konsumsi serta dari sisi konsumen untuk menjamin, memastikan bahwa distribusi akan kebutuhan masyarakat berupa sembako tidak terganggu,”ujarnya.
Adapun Rakor TPID Kabupaten Serang, kata Nanang ada 4 poin yang akan dilaksanakan pertama, memastikan bahwa produksi yang tersedia di tingkat lapangan apakah itu pertanian, peternakan, perikanan dan sembako lainnya itu benar-benar harus dipastikan tersedia dan bisa terdistribusi dengan normal.
Kedua, untuk mengendalikan pasar kalau terjadi fluktuasi harga di luar kewajaran, maka harus ada operasi pasar Pemda, baik itu dilakukan oleh diskoperindag maupun instansi terkait lainnya. ”Ketiga, untuk menjaga tetap stabilnya persediaan sembako, dan ke empat penyusunan peta jalan (roadmap) tahun 2025-2007,”katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, tujuan dari 4 poin tergambar dalam roadmap atau peta jalan TPID tahun 2025 sampai 2027, karena memang aturan yang dari Kemendagri membuat roadmap selama 3 tahun sekali.
Di mana sebelumnya roadmap Tahun 2022 sampai 2024. ”di dalamnya juga kita ingin ada langkah-langkah konkret pemda yang belum terlaksana dan belum terlaporkan sebenarnya,”ujarnya.
Febrian juga mengatakan, ada satu poin terkait sidak pasar meski sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan perdagangan (Diskoumperindag), maka saat ini hanya tinggal bagaimana pelaporan bisa sampai ke Kemendagri. Karena pelaporan dilakukan melalui aplikasi yang di input oleh pihak Inspektorat, bukan OPD yang melaksanakan sidak. ”Sidak pasar itu belum terlaporkan, itu yang harus kita dorong,”katanya.
Lebih lanjut Febrian mengatakan, TPID juga menginisiasi melakukan langkah gerakan menanam dengan membuat draf terlebih dahulu dan sudah di sampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Gerakan menanam untuk pengendalian inflasi salah satu contoh gerakan menanam cepat panen seperti cabai merah, bawang merah, yang mana sebagai penyumbang inflasi. ”Targetnya adalah yang terdekat itu gerakan menanam, setelah jadi surat edarannya nanti kita sosialisasikan,”ucapnya.
Disampaing itu, TPID Kabupaten Serang juga mendorong kerja sama antar daerah yang selama ini belum dijalankan yang kemungkinan distributor di Kabupaten Serang kerja sama dengan distributor lain di luar Kabupaten Serang. Tetapi itu juga memang d resmikan dalam segi atau bentuk B 2 B atau bisnis to bisnis distributor dengan distributor dan juga dinaungi oleh pemda.
”Kabupaten Serang harus melaksanakan kerja sama antar daerah tujuannya adalah bagaimana surplus di Kabupaten Serang ada beberapa komoditas yang surplus tetapi itu jangan sampai keluar dari Kabupaten Serang dijualnya tetapi harus kembali lagi ke Kabupaten Serang. ”Makanya dengan kerja sama antar daerah itu, dari daerah kita mungkin sebagian keluar, tetapi daerah lain kita kunci supaya suplai ke Kabupaten Serang. Itu tujuan utamanya,”jelasnya.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Febrianto, perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang sebagai narasumber, dan perwakulan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.[]