Satpol PP Kabupaten Serang Amankan Ratusan Botol Miras di Kecamatan Kramatwatu
2 min readRatusan botol miras atau minuman keras diamankan Satpol PP Kabupaten Serang dan Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu pada Rabu beberapa waktu lalu. Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek diamankan dari tiga desa di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Toko kelontong, warung jamu, dan warung gerobak di kecamatan tersebut kedapatan menjual miras.
Kasi Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu secara mendadak beberapa waktu lalu.
Satpol PP Kabupaten Serang diminta untuk melakukan pengamanan ratusan botol miras bersama Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu. “Karena kalau kecamatan nggak bisa amankan miras, makanya minta didampingi PPNS,” kata Yogi,3.
Pengamanan miras di kecamatan tersebut berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Sebanyak 360 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan. Beberapa di antaranya bermerek Anggur Merah, Anggur Putih, Kolesom, dan Kawi.
Satpol PP Kabupaten Serang dan Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu melakukan operasi di empat titik, yaitu dua kios jamu, satu warung kelontong, dan satu warung gerobak. Di warung gerobak, ditemukan tiga dus minuman keras dari berbagai merek, yaitu Anggur Merah, Anggur Putih, dan Kawi.
Informasi tentang pengamanan ratusan botol miras di Kecamatan Kramatwatu juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Di Kramatwatu Kabupaten Serang, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP, Salah Satunya di Warung Gerobak.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Yogi mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat kepada Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu. Miras yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang dan disimpan di dalam gudang khusus miras.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa
“Ditaro di gudang, yang bisa buka hanya PPUD yang punya kuncinya. Dijaga dengan baik, ada gudang khusus miras,” ucap Yogi. Ia pun menuturkan bahwa Polres Kota Serang dan Polres Serang biasanya akan melakukan koordinasi untuk memusnahkan miras yang sudah diamankan.
“Kadang Polresnya yang minta ke kita (untuk melakukan pemusnahan miras),” ujar Yogi.[Adv]