Oktober 9, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Sadis! Ini Motif Lima Pelaku Pembunuh Balita di Cilegon

2 min read

CILEGON – Sebanyak lima orang pelaku pembunuh balita berinisial A ditangkap Tim Polres Cilegon, Polres Lebak dan Reskrim Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku kurun waktu 2X24 jam.

“Berdasarkan hasil di lapangan, tim Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten berhasil mengungkap hasil temuan itu,” Didik saat press conference yang digelar oleh Polres Cilegon di aula Wicaksana Laghawa, Senin (23/9).

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kronologis pembunuhan balita tersebut bermula ketika salah satu pelaku mempunyai hutang kepada ibu korban A.

“Jadi, peran para terduga pelaku ini berbeda-beda. Dimana memang untuk terduga pelaku SA, ini mempunyai penyimpangan dengan RH yakni sesama jenis,” katanya.

Lanjutnya, pelaku SA mempunyai hutang pinjol terhadap ibu korban sebesar Rp75 juta.

Hal itu, menyebabkan kecemburuan pelaku RH yang kemudian menculik anak korban.

“Balita ini kemudian dianiaya oleh SH, RH dan E. Sehingga balita tersebut meninggal dunia dengan luka lebam. Dan kepala dilakban serta dimasukkan dan dibuang ke Muara Cihara Lebak, ” ujarnya.

BACA JUGA  Grand Final Kang Nong Provinsi Banten Tahun 2022 Dimeriahkan Seni Budaya dan Musik Tradisional Banten

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil temuan dilapangan. Pihaknya langsung menerjunkan kepada tim dan lintas koordinasi dengan pihak lain.

“Awalnya adalah adanya screenshot ancaman terhadap ponsel ayah korban. Kemudian , melapor dan dilakukan pemeriksaan yang mendalam. Atas hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan, ” tuturnya.

Berbekal hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kelima terduga pelaku di tempat yang berbeda-beda. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor, ponsel, bantal boneka, lakban, tas dan lainnya.

“Mereka juga kami jerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3.000.000.000,” ungkap AKBP Kemas.

Salah satu terduga pelaku SH, mengaku, aksinya didasari atas kecemburuan terhadap ibu korban. Diaman, ibu korban lebih akrab dengan E.

“Jadi, saya sudah anggap korban adalah adik sendiri, namun dia akrab dengan E. Akhirnya saya khilaf dan melakukan aksi tersebut, ” kata.

Sementara, terduga pelaku lainnya, E, mengatakan, dirinya kesal, karena ibu korban sering memarahi anaknya tanpa sebab. Oleh karena itu, dia mendukung aksi penghilangan nyawa balita A tersebut.

BACA JUGA  Dihujat Gara-Gara Makan Gurita Hidup, Ria Ricis Buka Suara

“Saya kesal pak, karena anak saya sering di marahi oleh ibu korban. Makanya saya dendam karena itu saya juga ikut menculik dan menganiaya anak dari korban itu, ” ucap E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *