Desember 10, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Pj Gubernur Serahkan 690 Sertifikat NIK dan 100 Akta Notaris Binaan Banten

2 min read

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar serahkan 690 Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) binaan Provinsi Banten dan 100 Akta Notaris Koperasi pada Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-77 Tahun 2024.

Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten KP3B Curug Kota Serang, Rabu (31/7/2024).

Menurut Al Muktabar, dengan diserahkannya sertifikat dan Akta Notaris Koperasi dapat memperkuat status hukum yang legal dan formal.

“Selain menjamin kepastian hukum terhadap anggota koperasi, juga dapat memperkuat akses-akses pembiayaan, dukungan, dan kelembagaan koperasi sehingga menjadi pelaku ekonomi,” ungkapnya.

Dijelaskan Al Muktabar, hingga saat ini di Provinsi Banten terdapat 4.611 koperasi yang aktif dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Anggota koperasi di Provinsi Banten sebanyak 1.205.037 orang. Sedangkan karyawan koperasi sebanyak 6.443 orang.

“Kita terus mendorong peran Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten, khususnya berbasis UMKM dan ekonomi masyarakat. Serta mendorong koperasi untuk benar-benar menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang dapat menjadi solusi terhadap perekonomian masyarakat,” terang Al Muktabar.

BACA JUGA  Gubernur Banten Terima Kembali Al Muktabar Sebagai Sekda Banten

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki dalam sambutannya yang dibacakan Al Muktabar mengungkapkan pada peringatan ke-77 Tahun Hari Koperasi saat ini sangat penting untuk merefleksikan peran koperasi di Tanah Air.

Peran koperasi semakin strategis dalam menjawab tantangan krisis khususnya mempercepat ikhtiar kebangsaan keluar dari middle income trap.

“Di sini peran koperasi menjadi sangat penting guna melengkapi ekosistem usaha rakyat agar dapat tumbuh. Dari Usaha Mikro ke Usaha kecil, Usaha Kecil ke Usaha Menengah, dan terhubung ke dalam rantai pasok industri nasional,” kata Al Muktabar.

Koperasi berperan sebagai ekosistem pendukung ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, koperasi harus terlebih dahulu hadir sebagai pemberdaya anggota.

“Koperasi tidak boleh sekedar memenuhi ambisi sebagian pengurusnya saja. Dunia terus berubah. Begitu juga koperasi, harus terus menyempurnakan gerakannya menjawab tantangan zaman yang terus berubah,” pungkas Al Muktabar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *