Kepatuhan Terus Meningkat, Inspektorat Kabupaten Serang Tingkatkan Kinerja
4 min readInspektorat Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Inspektur Rahmat Jaya dan sekretarisnya Epi Priatna berhasil menunjukan kinerja terbaiknya dalam mencapai target-target rencana pembanguanan jangka menengah daerah (RPJMD) yang juga menjadi indikator kinerja utama (IKU) Inspektorat. Atas upaya dan kinerja terbaiknya itu, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kabupaten Serang mendapat nilai A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Keberhasilan yang dicapai Insepktoerat tersebut tidak terlepas dari arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan wakilnya Pandji Tirtayasa yang terus memotivasi para pegawai di lingkungan Inspektorat. “Tahun 2020 ini kan sebetulnya akhir RPJMD. Jadi target-terget yang ingin kita capai pada tahun-tahun sebelumnya sudah tercapai,” ujar Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Walaupun rencana strategis (Renstras) dan target-target kerja Inspektorat sudah tercapai dengan baik, namun pada tahun 2020 ini Inspektorat akan tetap fokus untuk mewujudkan apa yang menjadi IKU Inspektorat. “Tugas kita bagaimana meningkatkan kinerja dari penilaian kinerja berdasarkan penilaian secara nasonal. Di Batam (penerimaan penghargaan SAKIP-red) itu kan menujukan kinerja yang sudah bagus,” katanya.
Tidak ingin berpuas diri dengan capaian yang telah diraih, Insperktorat juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan ke OPD-OPD agar SAKIP yang saat ini nilainya A dapat terus dipertahankan. “Kita sudah mencapai A tapi itu harus terus ditingkatkan karena kalau OPDnya lalai bisa turun lagi. Ini harus terus dijaga. Ke depan harus diupayakan biar nilainya bisa AA,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya penilaian sangat tergantung dari hasil upaya-upaya yang dilakukan oleh OPD itu sendiri, maka yang perlu diperhatikan oleh pimpinan OPD sendiri harus terus memperbaiki sistem yang udah dibangun yang diimplementasikan melalui aplikasi online atau metode-metode yang bukan lagi manual.
“Untuk penilaian SAKIP A itu setidak-tidaknya RPJMD Ibu Bupati dan Pak Wakil sudah tercapai dan memuaskan. Untuk penilian AA akan diprogramkan pada RPJMD berikutnya,” ujarnya.
Pembinaan atas pengendalian sistem internal penting dilakukan selain sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal juga agar pelaksanaan program kerja di OPD-OPD lebih efektif. “Kalau pengendalian internal di OPDnya efektif dipastikan programnya efektif. Kemudain kalau pengendaliannya itu efektif tujuan yang dicapai juga pasti efektif,” katanya.
Ada lima unsur yang harus dilakukan kaitannya dengan pengendalian internal yang seluruhnya harus dilakukan oleh masing-masing OPD. Lima unsur yang dimaksud yaitu, unsur lingkungan pengendalian, unsur komunikasi dan informasi, unsur pengendalian risiko, unsur kegiatan pengendalian, dan unsur pamantauan dan evaluasi. “Lima itu harus dilakukan oleh menagemen di orgnasasi itu,” paparnya.
Susun Program Kerja Pengawasan Tahunan
Berkaitan dengan program kerja, Inspektorat telah menyusun program kerja pengawasan tahunan (PKPT) sesuai dengan kebijakan pengawasan, yang isu utamanya melakukan pengawasan berdasarkan penilai risiko atau pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko.
“Untuk yang risikonya tinggi kita masuk. Kalau yang berisiko ringan dan sedang ketika inspektorat tidak masuk, itu menjadi tanggungjawan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah), bagaimana memetakan risiko sehingga bisa diantisipasi,” ujarnya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan diinternal OPD, Inspektorat juga terus melakukan pemeriksaan khusus (riksus) bagi desa-desa yang habis mas jabatannya sebagai amanat peraturan daerah (Perda). Riskus juga berlaku bagi kepala desa petahana yang mencalonkan kembali.
“Riksus itu kan merupakan audit kinerja berkaitan dengan capaian selama menjabat, baik dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan juga pertanggungjawaban,” paparnya.
Sedangkan terkait dengan obyek audit yang dilakukan Inspektorat pada 2019 mengalami peningkatan yaitu sebanyak 885, jumlah tersebut naik dari tahun 2018 yang hanya 695 obyek audit. “Terjadinya penungkatan obyek audit itu dikarenakan pada 2018 ada penambahan personil dari penerimaan CPNS, yang menambah semangat bagi kita. Otomatis juga menjadi pengkayaan program kita juga,” ungkapnya.
Dampak positif dari riksus desa yang dilakukan Inspektorat tersebut tingkat kepatuhan pemerintahan desa atas pengelolaan dana desa (DD) sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Hasil riksus desa itu kan pada akhirnya kita memotret atas dua hal, pertama sistem pengendalian internal kemudian juga kepatuhannya,” tuturnya.
Atas berbagai upaya yang dilakukan Inspektorat tersebut tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari targte 75 persen pada 2019 saat ini sudah sampai pada posisi 86 persen atau melapaui target.
“Untuk Kapabilitas APIP (aparat pengawas internal pemerintah) kita sudah di level 3, artinya jugas sudah tercapai. APIP kita di 2020 ini ingin mencapai level 4,” harapnya.
Inspektorat juga tidak hanya fokus pada pencapaian kinerja, namun juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknsi (bimtek). “Kita juga mengirim pegawainya yang akan mengiktui pelatihan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun lembaga-lembaga terkait,” katanya.[Adv]