September 19, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

DPRKP Kabupaten Serang Dorong Pengembang Serahkan PSU

3 min read

Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang terus mendorong pengembang di wilayah Kabupaten Serang agar menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). DPRKP Kabupaten Serang mencatat, dari 135 perumahan yang ada di Kabupaten Serang, baru sekitar 35 yang melakukan penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang Aang Khahar Mujakir mengatakan, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada Pemkab Serang dikarenakan mereka menunggu pembangunannya selesai hingga 100 persen.

“Rata-rata memang pengembang di Kabupaten Serang ingin menyerahkan asetnya selesai 100 persen terlebih dahulu,” katanya.

Padahal, penyerahan PSU tidak mesti diserahkan seluruhnya, melainkan juga bisa diserahkan secara bertahap kepada Pemkab Serang. “Serah terima boleh diserahkan sebagian ataupun seluruhnya, kalau sebagian itu syaratnya sudah terbangun satu tahun, kalau yang seluruhnya berarti sudah selesai,” terangnya.

Ia mengatakan, ada banyak dampak positif yang didapat oleh pengembang ketika menyerahkan asetnya secara bertahap kepada pemerintah. Seperti halnya kondisinya yang masih bagus dan membuat pengembang tidak harus mengeluarkan kos lebih untuk perbaikan. “Kita dorong untuk bertahap agar kondisinya baik saat diserahkan. Kalau menunggu selesai pemasaran akan banyak yang rusaknya,” jelasnya.

BACA JUGA  Sulitnya Membuat Lapis Serawak, Salah Sedikit Bisa Fatal

Selain itu, banyaknya perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah ialah karena sertifikatnya diagunkan ke perbankan untuk proses pembangunan. Padahal, sertifikat yang diagunkan bisa tetap diserahkan asetnya kepada pemda dengan beberapa ketentuan yang harus ditempuh pihak perumahan.

“Rata-rata memang diagunkan sertifikatnya ke bank, kita harus memberikan pemahaman kepada mereka jika sertifikatnya bisa diserahkan walaupun sedang diagunkan. Karena yang diserahkan sebagian hanya 40 persen dari total 100 persen lahan. Paling nanti ada penggantian sertifikat lama ke yang baru. Ada pemecahan dari BPN,” jelasnya.

“Pada tahun 2022 ada 33 perumahan, 2023 terbit 2 yang sudah melakukan penyerahan yang dalam proses penyerahan ada 7 kemudian kita memproyeksikan potensi-potensi tetapi belum kita proses itu kurang lebih ada 9,” jelasnya.

Meskipun banyak perumahan yang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah, pihaknya tidak dapat mengambil aset secara sepihak tanpa adanya pengajuan dari masyarakat. “Makanya kita pendekatan dulu kepada masyarakat agar mengusulkan ke kita karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terutama dari Desa,” jelasnya.

BACA JUGA  Ulama Kronjo Totalitas Dukung Airin

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana

Ia mengatakan, penyerahan PSU sangat penting dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan perawatan atau bahkan pembangunan terhadap aset-aset yang ada di perumahan.

“Karena PSU itu untuk menjamin masyarakat mendapatkan hak dasarnya. Tentu kalau asetnya belum diserahkan Pemkab tidak bisa apa-apa kalau asetnya rusak,” jelasnya.

Ia menjelaskan ada banyak sangsi yang siap dijatuhkan kepada pengembang yang tidak menyerahkan asetnya pada Pemkab Serang. Sangsi tersebut mulai dari teguran hingga dengan pencabutan izin. “Sangsinya berupa sangsi administrasi mulai dari pemberian surat peringatan, peringatan dan dibekukan izinnya sampai denda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, pihaknya selalu memberikan teguran, namun untuk sanksi sejauh ini belum ada aturan yang jelas.

“Kalau teguran ada, kalau sanksi saya belum melihat (aturannya,red),” jelasnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Namun Okeu pun menyampaikan, bagi pengembang yang akan menyerahkan PSU ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya site plane harus lengkap dan sesuai, bukti kepemilikan lahan dan surat pelepasan hak.

BACA JUGA  Pernah Reaktif COVID-19, Wagub Banten Tak Divaksin Hari Ini

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah perumahan yang menyerahkan PSU nya yakni dengan melakukan monitoring dan sosialisasi agar makin banyak yang menyerahkan PSU nya.[Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *