DPRD Kabupaten Serang Jalankan Tiga Fungsi Kinerja: Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan
2 min readDPRD Kabupaten Serang senantiasa menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislasi, budgeting, dan pengawasan. Sebagai wakil rakyat, DPRD terus mengawal program yang berkaitan langsung untuk masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan, sebagai fungai legislasi, pihaknya membentuk peraturan daerah (Perda). Pembentukan Perda itu sebagai payung hukum kebijakan pemerintah daerah untuk program-program yang langsung berkaitan dengan masyarakat.
Sehingga pada pelaksanaannya, terdapat payung hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perda ini dibentuk supaya program yang dijalankan Pemkab Serang mempunyai dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ulum mengatakan, tahun ini ada 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemerda) 2023. Dari 11 Raperda itu, sembilan di antaranya atas prakarsa Bupati Serang dan dua lainnya atas prakarsa DPRD.
Pihaknya sudah selesai melakukan pembahasan 11 Raperda tersebut. Sebagian besar sudah ditetapkan menjadi Perda dan beberapa masih menunggu persetujuan dari Gubernur Banten.
Dalam fungsi budgeting atau penganggaran, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) membahas perencanaan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain melakukan pembahasan penetapan APBD, DPRD juga senantiasa mengawal untuk memastikan pelaksanaan APBD dapat berjalan dengan baik.
Lalu, untuk fungsi pengawasan, DPRD mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja Pemkab Serang. DPRD mempunyai lima komisi yang masing-masing mempunyai mitra kerja OPD.
Komisi-komisi itu melakukan pengawasan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Seperti bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, keuangan, infrastruktur, hingga linglung hidup. (Adv)