Maret 29, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Demo Rusuh dan RKUHP Bisa Sumbat Nadi Ekonomi RI?

4 min read

Gelombang demo mahasiswa berakhir ricuh di beberapa kota. Tak terkecuali di Jakarta, ibu kota negara. Aksi yang berlangsung pada Senin-Selasa, 23-24 September tersebut menuntut pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di Jakarta, demo mahasiswa berakhir dengan pembakaran fasilitas umum, gerbang tol, pos polisi, hingga pintu gerbang DPR. Sejumlah mahasiswa dikabarkan menjadi korban luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Tentu, geliat ekonomi akan terpengaruh. Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan demo yang berujung ricuh selalu menimbulkan dua hal bagi kegiatan ekonomi.

Pertama, jika demonstrasi harus berujung pada pemblokiran jalan, maka aktivitas seperti logistik tentu akan terganggu. Walhasil, ini menimbulkan ongkos tambahan bagi dunia usaha.

Kedua, dalam jangka pendek, demon yang meluas dan berlarut-larut akan menimbulkan sentimen negatif bagi investasi. Investor akan melihat gejolak demo sebagai instabilitas politik.

Menurut dia, investor tidak akan mau menanamkan modalnya jika kondisi politik sedang tidak ajek. Ujung-ujungnya, investasi langsung maupun investasi portofolio terimbas.

Bagi investasi langsung, instabilitas politik membuat pelaku usaha menunggu waktu yang tepat (wait and see) untuk melakukan ekspansi produksi. Sementara itu, bagi investasi portofolio, kondisi ini bisa menjadi sentimen aliran modal keluar (capital flight).

“Sampai akhir tahun, jika pemerintah tidak punya solusi dalam mengatasi instabilitas politik ini, maka kinerja Penanaman Modal Asing (PMA) dipastikan turun signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bukayo Saka Cetak gol untuk Timnas Inggris, Roy Keane Langsung Olok-olok Arsenal

Namun, sejatinya, Bhima menilai dampak yang lebih besar diciptakan oleh beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah dan akan disahkan oleh DPR, di mana konten aturan tersebut diperkirakan bikin kegiatan ekonomi lebih terpukul lagi. Jadi, bukan semata demo mahasiswa yang berakhir ricuh.

Ia mencontohkan pengesahan UU KPK pada Selasa (16/9) ternyata menjadi sentimen pelaku pasar untuk melakukan aksi jual bersih (net sell) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sore hari setelah UU itu diketok, net sell tercatat Rp558,91 miliar dan meningkat pada keesokan harinya dengan nilai mencapai Rp585,67 miliar.

Tak hanya itu, rencana pengesahan RKUHP pun sempat bikin Inggris dan Australia mengeluarkan travel advice ke Indonesia. Ini tentu bisa berdampak negatif bagi geliat pariwisata di Indonesia.

Di antara seluruh aturan yang sudah dan akan diteken DPR, Bhima melihat bahwa revisi UU KPK memiliki dampak negatif yang paling kuat. Sebab, investasi tak akan datang jika aksi pemberantasan korupsi kian melemah. Sementara itu, celah rasuah berpeluang tinggi terjadi di proses birokrasi, terutama terkait perizinan investasi.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan agar UU KPK dan RUU yang dianggap kontroversial lainnya bisa dibatalkan. Menurut dia, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK agar penanam modal tidak semakin resah.

BACA JUGA  Kerja Keras, Disnakertrans Kabupaten Serang Pertahankan Sertifikat SNI ISO 9001:2015

Kemudian, pemerintah juga harus memastikan bahwa aksi demo tidak terjadi terus menerus, caranya dengan membuka dialog bersama mahasiswa. Kedua hal itu harus dijalankan secara berbarengan.

“Dan kemarin DPR sudah menunda pengesahan empat RUU, itu problem yang sedikit meredakan. Tapi yang krusial tetap masih soal revisi UU KPK,” imbuh Bhima.

Senada, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan segala bentuk demonstrasi tentu akan menjadi sentimen negatif investasi dalam jangka pendek. Namun, skala pengaruh demonstrasi terhadap sentimen ekonomi tentu bergantung pada tujuan aksi tersebut.

Menurut dia, demo yang terjadi kemarin dilatarbelakangi oleh koreksi terhadap proses pemerintahan saat ini. Kemudian, demo tersebut tidak dilandasi rencana menggulingkan pemerintahan saat ini, sehingga dampaknya bagi sentimen investasi tentu tidak akan begitu besar.

“Demo tentu akan menimbulkan sinyal negatif bagi ekonomi, tapi motifnya demonstrasi ini kan untuk mengoreksi pemerintah. Kalau tujuan demonya menjatuhkan pemerintah, hal itu akan sangat mempengaruhi sentimen investasi,” katanya.

Sependapat dengan Bhima, Fithra juga berpendapat dampak yang lebih berbahaya bagi ekonomi bukan diciptakan dari aksi demo, melainkan dari konten produk hukum yang disahkan oleh DPR, utamanya revisi UU KPK.

Menurut dia, pelemahan KPK secara institusi akan melemahkan pemberantasan korupsi. Sementara itu, korupsi dianggap sebagai penghambat utama arus investasi masuk dan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) korupsi bisa menghalangi upaya negara-negara berkembang untuk mencapai 16 poin upaya pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goal/SDG) 2030 mendatang. Sementara bagi sektor swasta, korupsi bisa meningkatkan ongkos memulai usaha (doing business) di suatu negara.

BACA JUGA  Ratu Tatu : Idul Adha Menguji Ketaqwaan

“Secara umum, dalam konteks hambatan investasi, korupsi ini perannya dominan juga. Pelaku ekonomi tentu memandang KPK sebagai unsur efektif di dalam pemberantasan korupsi, jadi undang-undang tersebut sangat menimbulkan sinyal negatif bagi perekonomian,” tutur dia.

Agar polemik UU ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi, pemerintah harus bertindak tegas. Fithra menyebut pemerintah harus menerbitkan perppu agar revisi UU KPK tidak jadi diberlakukan, sehingga persepsi bisnis di Indonesia bisa lebih baik.

Jika langkah ini tidak dilakukan, maka kepastian berinvestasi di Indonesia akan dipandang sebelah mata. Walhasil, investasi di Indonesia akan berpindah ke negara lain.

“Dan yang turun menentang UU ini kan kaum intelektual dan mahasiswa, jadi memang ada permasalahan di dalam aturan-aturan tersebut. Seharusnya, pemerintah lekas mendengar aspirasi tersebut agar ke depan tidak terjadi antipati bagi pemberantasan korupsi yang berujung investment diversion dari Indonesia,” tandasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *