Maret 28, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

Meski WFH, BKPSDM Kabupaten Serang Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

2 min read

Meski diberlakukan Work From Home (WFH) bagi sejumlah pegawai Pemkab Serang lantaran pandemic cpvid-19, namun tidak menyurutkan semangat untuk bekerja secara optimal. Sebagai leading sektor kepegawaian ASN di Kabupaten Serang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Ishak Abdurrauf tetap mampu menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohammad Ishak Abdurrauf menegaskan, BKPSDM rutin melakukan kegiatan monitoring untuk memastikan pegawai dan pejabat ASN tetap bekerja sesuai tugasnya. Selain itu, BKPSDM juga rutin meminta laporan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan guna mengetahui kinerja ASN di instansi tersebut.

“Kira rutin melaksanakan program-program yang bersangkutan dengan kepegawaian, baik itu pengawasan kinerja hingga pengembangan kompetensi,” paparnya.

Untuk memastikan kinerja ASN berjalan sesuai fungsinya, kata Ishak, pihaknya juga intens melakukan monitoring ke OPD dan kecamatan, meskipun sebagian ASN berkerja di rumah dengan sistem bergilir.  Dijelaskan Ishak, meskipun WFH, tidak mengurangi hasil capaian kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Serang.

BACA JUGA  Bupati Serang Berikan Bonus Atlet Porprov hingga Rp3,46 M

Ishak menjelaskan, untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Penerbitan aplikasi ini pun guna menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman tunjangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Agar SIP berjalan optimal, pihaknya membangun koordinasi dengan Diskominfosatik sehingga Diskominfosatik menyesuaikan Aplikasi SIP Kerja dengan pedoman yang ada di Perbup Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab, untuk aplikasi terkait teknis TPP itu dibebankan kepada Diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.

“Jadi kami di sini kerjasama dengan Diskominfosatik, Inspektorat, dan Bappeda untuk membuat program tersebut, sehingga nanti terekam jelas kehadiran abdi negara berapa perharinya dan perbulan mangkirnya,” terangnya.[Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *