Maret 28, 2024

diksinews

Membuat Kata Jadi Lebih Bermakna

BKPSDM Kabupaten Serang Genjot Aplikasi Pelayanan untuk Wujudkan ASN Berkualitas

5 min read

Di bawah kepemimpinan Mohamad Ishak Abdul Raup dan sekretarisnya Teguh Nugroho Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang terus berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu tugasnya yakni melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, demi terlaksananya tata kelola pemerintahan yang semakin baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.

Pelayanan publik yang prima perlu didukung kapasitas birokrasi yang Berintegritas, Kompeten, Profesional, Disiplin dan Melayani. Hal tersebut merupakan nilai dasar semangat pelayanan yang harus dimiliki seluruh ASN. Untuk itu BKPSDM juga berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk ASN Pemkab Serang, berbagai inovasi terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian agar semakin baik, diantaranya menyiapkan pelayanan terpadu kepegawaian untuk ASN Pemkab Serang.

Kepala BKPSM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup memprediksi, dalam rentang waktu lima tahun kedepan, PNS di Kabupaten serang akan dipenuhi generasi baru. Dalam artian pejabat yang saat ini duduk di eselon II dan III mereka akan ada pengganti.

Sehingga mulai saat ini harus disiapkan baik kompetensi, aturan hingga aplikasi yang terbaru. Ketika mereka naik tinggal mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Terlebih saat ini perkembangan teknologi sangatlah luar biasa.

“Sekarang teknologi luar biasa. Kalau mau naik pangkat masih harus kirim berkas sudah ketinggalan. Nanti kalau mau pensiun tinggal upload sudah jadi,” katanya.

Oleh karena itu, beberapa inovasi berupa aplikasi pun terus digencarkan. BKPSDM saat ini sedang melakukan proses penyusunan aplikasi standar kepegawaian. Aplikasi itu berkaitan dengan berbagai bidang sehingga tidak bisa dilakukan secara mandiri di satu bidang.

Terus Berinovasi

Ishak mengatakan, ada banyak inovasi yang sudah memiliki aplikasi seperti di bidang kepegawaian ada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Sipeg) yang terus ditingkatkan. Kemudian untuk bidang pengembangan karir ada kreasi dari para pegawai terkait pengembangan aplikasi layanan terpadu. Dimana dalam layanan terpadu tersebut memuat beberapa layanan.

Layanan Pengaduan dari Pegawai

Layanan pengaduan ini nantinya akan diinformasikan dan dipasang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalam layanan ini terdapat laporan pengaduan perilaku yang terjadi pada PNS terkait etika, moral, integritas dan profesionalitas. Sehingga melalui aplikasi ini, ketika ada masyarakat yang ingin mengadukan pegawai bisa langsung dilihat di website. Sehingga orang yang ingin mengadukan tidak perlu membawa berkas. “Tinggal lewat E pengaduan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pilar Dinilai Bisa Gaet Pemilih Milenial

Layanan Laporan Kinerja Online (E Lapkin)

Layanan ini merupakan breakdown atau turunan dari website Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kemudian disatukan dalam sebuah format google form dan menjadi salah satu bagian dari layanan terpadu untuk bidang pengembangan karir. Layanan ini memuat laporan kinerja pegawai dari setiap OPD yang dilaporkan pada akhir tahun. “Itu akan disampaikan ke Kemenpan RB dan tiap tahun akan disampaikan nilainya jadi harus terus diupdate,” katanya.

Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN)

Layanan ini diambil dari website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi salah satu bagian dari layanan terpadu. “Jadi masing-masing pegawai bisa lihat siapa yang belum lapor LHKPN dan pejabat di dinas mana. Karena kita sudah ambil dari KPK ke layanan terpadu kita,” tuturnya.

Kepatuhan wajib LHKPN Kabupaten Serang meraih predikat terbaik se-Provinsi Banten. Dalam hal ini BKPSDM berhasil menjalankan Klinik LHKPN. Keberadaan klinik tersebut untuk membantu pejabat yang belum memahami terkait pengisian LHKPN.

Penyampaian LHKPN merupakan zona integritas untuk mendorong dan meningkatkan integritas ASN Pemkab Serang.
ASN wajib LHKPN antara lain pejabat eselon III. Sementara pejabat eselon IV hanya pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang termasuk jabatan strategis karena bersentuhan dengan anggaran dan layanan pengadaan.

Ishak mengatakan, bagi pejabat yang wajib LHKPN, namun tidak menyampaikan, ada sanksi yang disiapkan yakni hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas terhadap kinerjanya dari Bupati Serang yang ditembuskan ke KPK. Sebelum pemberian sanksi terlebih dahulu dilakukan dua kali teguran.

BACA JUGA  Usai Kuasai Afganistan, Situs Taliban Lenyap dari Internet

Untuk itu, bagi pejabat yang belum mengerti cara menyampaikan LHKPN, didorong untuk mendatangi Klinik LHKPN di kantor BKPSDM Kabupaten Serang, Jalan Ustad Uzair yahya, Kota Serang yang dibuka selama delapan jam dari pukul 07.30 sampai pukul 17.00 dari Senin sampai Jumat.

“Dalam mengisi aplikasi kita pandu di Klinik LHKPN. Kalau di rumah di buka website elhkpn.kpk.go.id,” kata Ishak.

Layanan Perceraian PNS

Melalui layananan ini, PNS yang hendak bercerai bisa menyampaikan perceraiannya walau masih berupa draft awal. Setelah itu baru mengupload surat resmi bercerainya melalui layanan tersebut.

Layanan Indeks Profesionalitas ASN

Dimana setiap tahun indeks profesionalitas ASN selalu diukur. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah seseorang sudah layak di jabatannya atau belum.

“Setiap tahun harus diukur. Misal keluar angka 86 persen, angka 86 persen itu artinya orang yang sedang duduk di jabatan sekarang sesuai kompetensinya. Sedangkan sisanya sekitar 14 persen masih ada gap atau beda kompetensi antara kebutuhan jabatan dengan spesifikasi keahlian. Beda gap ini bisa berkurang dengan ikut pelatihan. Nah itu dibuat standar kompetensi online,” ucapnya.

Dalam indeks profesionalitas ASN ada beberap indikator yang dinilai. Yakni pendidikan, diklat, kinerja dan disiplin kerja. Walau pun pegawai itu sesuai pendidikan, ikut diklat dan kinerjanya baik, tapi dia pernah kena hukuman disiplin maka akan tetap berpengaruh terhadap jabatannya.

Aplikasi tersebut sudah efektif selama dua tahun belakangan atau sejak 2017 lalu. Keberadaan aplikasi ini merupakan instruksi dari BKN. Sehingga hasil dari ukur indeks profesionalitas ASN ini selalu dilaporkan ke BKN setiap tahun. Tujuannya agar mempermudah ketika melihat kecocokan seorang pegawai dalam jabatannya.

Dari seluruh layanan tersebut nantinya akan dibuatkan aplikasi standar kompetensi jabatan. Aplikasi tersebut akan memuat perihal tentang syarat, ketentuan dan kelayakan bagi sebuah jabatan di lingkungan Pemkab Serang yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi sosiokultural.
Sehingga ketika hendak dilakukan pelantikan tinggal diketik nama akan kelihatan apakah PNS ini berada di level hijau (potensial) atau merah (tidak potensial).

BACA JUGA  Pemkab Serang Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar Terintegrasi

Kompetensi Manajerial adalah kompetensi dari hasil pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mendukung sebuah persyaratan jabatan. Kemudian, Kompetensi Teknis yaitu kemampuan personal dari calon pejabat untuk menduduki jabatan.

Terakhir, Kompetensi Sosiokultural yaitu kompetensi pada bidang sosial dan kultural yang berlaku pada daerah setempat terkait dengan nilai-nilai budaya dan kebiasaan masyarakat setempat.

“Artinya bisa bergaul. Aplikasi itu ada yang mengusulkan ke jabatan tersebut, nanti keliatan nilai manajerial berapa, diranking. Nanti ada tim penilai kinerja dalam hal ini Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Setiap kekosongan jabatan dibawahnya sudah rangking calon pejabat,” jelasnya.

Pemetaan Staf untuk Promosi Jabatan

Selain fokus pada berbagai inovasi tersebut, saat ini BKPSDM juga sedang diminta untuk melakukan pemetaan staf yang akan naik kelas menjadi eselon IV. Dimana BKPSDM memiliki kuota sebanyak 200 orang untuk diikutikan uji kompetensi di BKN.
Ia mengatakan, tahun 2018 kuota uji kompetensi ini sudah diikuti oleh 225 orang staf golongan III. Sedangkan tahun ini yang diikutsertakan tinggal golongan II, sebab golongan III sudah habis dan ikut semua.

Dari uji kompetensi ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat. Di dalam sertifikat ini akan terlihat apakah staf ini potensial, kurang potensial atau tidak potensial. Jika dia potensial maka bisa promosi, kurang potensial berarti harus ikut diklat sedangkan tidak potensial harus dipindahkan.

“Rata-rata staf itu potensial semua yang muda-muda,” katanya.

Ishak berharap, dari seluruh inovasi yang diterapkan BKPSDM, seluruh ASN Pemkab Serang dapat bekerja semakin profesional, disiplin, berintegritas, dan mampu melayani sebaik-baiknya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.[Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *