Benarkah Sri Mulyani dan DPR Sepakati UU Pajak?
2 min readPemerintah menggodok sejumlah skenario pemulihan ekonomi melalui strategi konsolidasi fiskal melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Seperti diketahui RUU KUP sudah mulai dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sekira bulan Mei 2021 lalu. Lima bulan berselang, diam-diam RUU KUP yang kini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) disepakati oleh DPR untuk disahkan ke sidang paripurna.
Hal tersebut dikabarkan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melalui akun resmi twitter pribadinya.
“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,” ujarnya dikutip Kamis (30/9/2021).
Sebagai gambaran, RUU HPP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional. Beberapa di antaranya rencana penyesuaian tarif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Di dalam RUU HPP juga akan mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan penghapusan sanksi pidana, dan pengampunan pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengungkapkan pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I dan RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
“Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah,” jelas Dolfie.
Sayangnya, pemerintah dan DPR seakan-akan menutupi agenda pengesahan RUU HPP di tingkat I ini, sehingga publik hanya mengetahui, bahwa RUU ternyata siap untuk dibawa ke sidang paripurna.[]
Sumber: cnbcindonesia.com